No image available for this title

KEBIJAKAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMIDANAAN DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEBEBASAN HAKIM (GEBONDEN VRIJHEID)



Upaya pemberantaasan TPK salah satunya menggunakan kebijakan/peraturan melalui UU PTPK, namun pada 24 Juli 2020 Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan pemidanaan yaitu PERMA Pedoman Pemidanaan sehingga perlu dilakukan penelitian agar dapat menganalisis kewenangan hakim dalam mengadili TPK menurut UU PTPK dan menganalisis kebijakan pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dihubungkan dengan asas kebebasan hakim (Gebonden Vrijheid).
Penelitian ini merupakan penilitian deskriptif analisis dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), kemudian pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kebijakan (policy approach). Dalam hal pengumpulan data yang digunakan dalam penelitan ini adalah studi dokumen (study of document) dan studi literatur (study of literature). Penelitian ini di akhiri dengan simpulan yang berdasarkan dengan análisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian, Kewenangan hakim dalam mengadili TPK menurut UU PTPK terdapat pada Pasal 26 UU PTPK, yaitu melimpahkan/menyerahkan kepada hukum acara pidana yang berlaku antara lain: Pertama, Kewenangan hakim dalam hal mengadili TPK melalui Pengadilan khusus di dalam lingkungan Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 6 jo. Pasal 3 jo. Pasal 2 UU Pengadilan TPK jo. Pasal 53 UU KPK; Kedua, Menentukan sah tidaknya alat bukti berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Pengadilan TPK; Ketiga, Dapat memberikan Pidana pokok berupa pidana Penjara dan pidana denda serta ancaman pidana mati selain itu juga dapat memberikan Pidana tambahan sesuai dengan Pasal 18 UU PTPK. Selanjutnya Kebijakan pemidanaan terhadap TPK dalam PERMA Pedoman Pemidanaan dihubungkan dengan “Asas Kebebasan Hakim atau Kebebasan yang terikat (Gebonden Vrijheid)” yang termaktub di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 1 butir 1 jo. Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Tidaklah bertentangan karena substansi dari PERMA Pedoman Pemidanaan tersebut masih memberikan keleluasaan/kebebasan Hakim karena masih terdapat rentang/batasan-batasan/range/pilihan dalam hal penjatuhan pidana/pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Sifat PERMA Pedoman Pemidanaan tidak memaksa/imperatif sehingga apabila hakim dalam menjatuhkan pidana/pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK dapat juga menggunakan UU PTPK secara Lex specialis dan Lex superior derogat legi inferiori.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment