Record Detail
Advanced Search
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DIKAITKAN DENGAN TRANSFORMASI POLRI PRESISI BERDASARKAN PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 ( Studi Kasus : Perkara Nomor 259/ Pid. Sus / 2021 / PN. Blb. )
Salah satu permasalahan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh
pihak kepolisian saat ini masih eksisnya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika
ditengah masyarakat. Penanggulangan tindak pidana Narkoba yang komprehensif
tentunya dapat berdasar pada Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Strategi P4GN
(Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba),
dimana dalam strateginya Presiden telah menginstruksikan kepada semua
Kementerian dan Lembaga agar dapat menerapkan langkah-langkah efektif, dari
hulu sampai hilir. Implementasi strategi P4GN sendiri dilakukan dengan adanya
program demand reduction (pengurangan permintaan); harm reduction
(pengurangan dampak buruk); dan suplay control (pengendalian pengiriman).
Dengan demikian, guna mendukung suksesi strategi P4GN tersebut, Kapolri
kemudian tampil dengan pendekatan penegakan hukum soft approach.
Dalam penyusunan Skripisi ini Penulis akan mengupas tentang penerapan
Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan
Restoratif, dalam konteks penanggulangan pada tindak pidana Narkotika,
khususnya bagi korban penyalahguna sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU No.
35 Tahun 2009 yang berbunyi “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang juga
diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 tentang
Penempatan penyalahgunaan, Korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika di
dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Secara khusus penulis
menjadikan studi kasus perkara Nomor 259 / Pid.Sus / 2021 / PN Blb a.n. H. A
IMAN JAELANI Alias IMAN Bin AA RASYID (Alm), sehingga dapat diketahui
tentang bagaimana seharusnya penyelesaian tindak pidana Penyalahgunaan
Narkotika melalui Restorative Justice berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021 dan
Kendala-kendala apa saja yang menghambat penerapan Restorative Justice dalam
penanganan tindak pidana Narkotika tersebut.
Skripsi ini disusun secara sistematis dengan jumlah 79 (tujuh puluh sembilan)
halaman yang terdiri atas 5 Bab diantaranya adalah pendahuluan, ketentuan hukum
tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di tingkat Penyidik, Penyelesaian
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Restorative Justice di Polres
Cimahi, Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Polres
Cimahi Perkara Nomor 259/Pid.Sus/2021/Pn Blb dan penutup.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|