Image of ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA DI BIDANG JAMINAN FIDUSIA
BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42
TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN 
PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN 
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
NO 684/PID.SUS/2021/PN.BDG

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA DI BIDANG JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NO 684/PID.SUS/2021/PN.BDG



Tindak pidana fidusia adalah tindak pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitor tanpa persetujuan tertulis pihak kreditor saat ini sering terjadi. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 684/Pid.Sus/2021/PN.Bdg, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan, menggadai atau menyewakan benda jaminan fidusia”. Oleh karena itu, permasalahan jaminan fidusia sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut. Fokus dalam penelitian ini adalah mengenai penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana fidusia dan mengenai pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana fidusia, kemudian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dan bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dalam Putusan Pengadilan.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat dekriptif (descriptive research), jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, metode pendekatan adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik studi literatur dan studi dokumentasi, metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif, yakni analisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, tidak tumpang tindih dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis.
Hasil penelitian pertama adalah bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap terdakwa dalam putusan telah tepat, yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur-unsur pidana bahwa adanya perbuatan (mencocoki rumusan delik), melawan hukum dan tidak ada alasan pembenar, dan selaras dengan teori gabungan, bahwa pasal yang didakwakan sudah jelas mengatur tentang perbuatan terdakwa. Sedangkan hasil penelitian kedua bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap perkara ini telah tepat karena sesuai dengan teori gabungan yang dipergunakan oleh majelis hakim dengan melihat keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dan alat-alat bukti karena teori ini berusaha untuk menciptakan keseimbangan antara unsur pembalasan dengan tujuan memperbaiki pelaku kejahatan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment