Image of ASPEK HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PLTA 
JATIGEDE DI KABUPATEN SUMEDANG DITINJAU DARI 
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG 
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN 
UNTUK KEPENTINGAN UMUM

ASPEK HUKUM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PLTA JATIGEDE DI KABUPATEN SUMEDANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM



Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan
hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya yang
diperlukan, dengan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain
yang disepakati, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat antara
pemegang hak atas tanah dan pihak yang memerlukan tanah. Dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah
perlu menyelenggarakan pembangunan. Salah satu upaya pembangunan dalam
kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan pemerintah adalah
pembangunan untuk kepentingan umum. Pembangunan untuk kepentingan umum
tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan
mengedepankan prinsip-prinsip hukum tanah nasional, antara lain prinsip
kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan,
keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilainilai berbangsa dan bernegara. Disamping itu pengadaan tanah harus
memperhatikan antara kepentingan umum dan kepentingan masyarakat. Konsep
kepentingan umum menjadi faktor yang sangat penting dalam kegiatan pengadaan
tanah bagi pelaksanaan pembangunan di Indonesia, khususnya dalam kegiatan
pembangunan yang masuk dalam kategori kepentingan umum. Konsep kepentingan
umum bahkan berkembang melalui peraturan perundang-undangan yang
diterbitkan oleh pemerintah. Pengaruh perkembangan konsep kepentingan umum
ini mempengaruhi implementasi dalam kegiatan kepentingan umum, khususnya
kepada para pihak yang terkena dampak dari kegiatan untuk kepentingan umum
tersebut. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi bagi pembangunan PLTA
Jatigede berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Dan untuk mengetahui
kendala dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi bagi
pembangunan PLTA Jatigede di Kabupaten Sumedang dan upaya penyelesaiannya.
Penelitian ini menggunakan metode spesifikasi pendekatan deskripti
dengan jenis penelitian yuridis-normatif. Metode pendekatan penelitian yang
digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus
dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen (study of
document) studi litelatur (study of literature) serta metode analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah
untuk pembangunan PLTA Jatigede di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
kurang sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Kurang sesuainya
pengadaan tanah tersebut mengakibatkan terjadinya kendala-kendala dalam
pengadaan tanahnya. Untuk mengatasi kendala tersebut maka dilakukan upayaupaya oleh panitia pengadaan tanah untuk mengatasi kendala tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment