Image of PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE MENURUT PASAL 12 PERKAP 
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA 
GUNA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA 
DI POLRESTABES BANDUNG

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE MENURUT PASAL 12 PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA GUNA PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI POLRESTABES BANDUNG



Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) adalah sebuah “tanggapan
terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban,
pelaku tindak pidana, keluarga-keluarga mereka, dan para perwakilan dari
masyarakat untuk menangani kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh
tindak pidana”. Sebagaimana menurut Pasal 12 PERKAP Nomor 6 Tahun 2019
Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sistem peradilan anak yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 diperbaharui melalui Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem peradilan pidana anak.
Metode yang di gunakan penulis untuk bahan penelitian skripsi memakai
bentuk deskriptif, sifat yuridis normatif, bahan Hukum Primer, bahan Hukum
Sekunder, bahan Hukum Tersier, pendekatan perundang-undangan, studi
dokumen dan studi literatur, berdasarkan, objek penelitian mengenai penyelesaian
tindak pidana penganiayaan yang ditangani Polrestabes Bandung.
Pada hasil penelitian, pertama penerapan Restorative Justice dalam
penyelesaian tindak pidana penganiayaan menurut pasal 12 PERKAP Nomor 6
Tahun 2019 banyak hambatan-hambatan melakukan mediasi dari tingkat
penyidikan, penuntut, sampai badan pengadilan umum pada pelaksanaannya
menggunakan diversi. Kedua, kendala-kendala yang menghambat dalam
penerapan Restorative Justice mengenai tindak pidana penganiayaan di
Polrestabes Bandung ditinjau dari tahap aplikasi atau penerapan Restorative
Justice yang dilakukan oleh penyidik .


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment