Image of KEDUDUKAN HAK WARIS PEREMPUAN DALAM KEPUTUSAN 
PESAMUHAN AGUNG III MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN 
BALI NOMOR: 01/KEP/PSM-3/MDP/BALI/X/2010 
BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT BALI

KEDUDUKAN HAK WARIS PEREMPUAN DALAM KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN BALI NOMOR: 01/KEP/PSM-3/MDP/BALI/X/2010 BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT BALI



Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali
Nomor:01/KEP/PSM-3/MDP/Bali/X/2010 bagian III bidang Hukum Adat tentang
kedudukan Wanita Bali dalam Keluarga dan Pewarisan, memberikan harapan bagi
perempuan di Bali terhadap kedudukan dalam mewaris di dalam keluarganya,
dalam keputusan tersebut perempuan termasuk ahli waris terbatas, keputusan ini
berdampak pada tata hidup perempuan di bali, kemudian akhirnya sejauhmana
kekuatan hukum Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman
Bali dalam hukum waris adat Bali sendiri.
Metode Penelitian yang di gunakan penulis untuk bahan penelitian skripsi
memakai pendekatan deskriptif, pendekatan yuridis normatif, bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, pendekatan perundangundangan, studi dokumen dan studi literatur serta beberapa pendapat atau hasil
tulisan-tulisan para ahli atau pihak-pihak lain yang berwenang dalam hal ini
kepala dan masyarakat adat maupun pendapat penulis sendiri.
Hasil dari penelitian terhadap pokok permasalahan pertama adalah dampak
dikeluarkannya Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman
Bali Nomor:01/KEP/PSM-3/MDP/BALI/X/2010 perempuan bali menerima
setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan
kepentingan pelestarian, serta terjadi perubahan ke arah yang lebih berimbang
antara hak dan kewajiban anak laki-laki dengan perempuan di bali baik dalam
bidang pendidikan maupun pemberian hak dan kewajiban, yang kedua adalah
terdapat dua pendapat 1) Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa
Pakraman Bali hanya memiliki kekuatan berlaku sebagai moral positif dan
sempurna mengikatnya ketika sudah dikodifikasi kedalam awig-awig atau
paparem desa adat/Pakraman, dan 2) Secara teori dan aturan yang berlaku Surat
Keputusan MUDP Bali memiliki kekuatan mengikat, sebab Majelis Desa Adat
merupakan Lembaga Resmi, yang pijakan normatifnya Perda Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 sehingga seharusnya mengikat bagi setiap Krama dan desa
Pakraman di Bali.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment