Image of PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KEBIJAKAN 
PEMBARUAN HUKUM PIDANA BERUPA PIDANA 
KERJA SOSIAL DALAM RKUHP

PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KEBIJAKAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA BERUPA PIDANA KERJA SOSIAL DALAM RKUHP



Beberapa peraturan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia
yang notabenenya sudah sangat berkembang. Salah satu yang perlu diperbarui dari
KUHP adalah sanksi pidana. Sanksi pidana di Indonesia dari yang paling sering
digunakan ialah sanksi pidana penjara. Sayangnya, pidana penjara dinilai kurang
memberikan efektifitas bagi pelaku tindak pidana, selain itu pidana penjara juga
sering menimbulkan dampak negatif seperti over kapasitas LAPAS, dehumanisasi,
pendidikan kejahatan oleh penjahat. Oleh karena itu, maka dicari alternatif pidana
penjara yang salah satunya pidana kerja sosial yang sesuai dengan tujuan
pemidanaan. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perspektif politik hukum pidana dalam penetapan pidana kerja sosial
sebagai pidana pokok dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dan untuk mengetahui daya guna pidana kerja sosial sebagai alternatif
pidana penjara dalam upaya penanggulangan kejahatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menjelaskan mengenai sanksi pidana
kerja sosial dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Metode pendekatan yang digunanakan adalah metode pendekatan kebijakan dan
metode pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama, Pidana kerja sosial
merupakan pembaruan hukum mengenai sanksi pidana yang dapat menanggulangi
kejahatan, karena gagasan pidana kerja sosial sangat memenuhi dan menunjang
tujuan pemidanaan, pembinaan, tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, dan
juga mencerminkan nilai sosiologis dan filosofis bangsa Indonesia. Sedangkan
untuk permasalahan kedua, daya guna dari penerapan pidana kerja sosial memenuhi
unsur pembinaan (treatment) dan memberikan perlindungan kepada masyarakat
(social defence). Pidana kerja sosial itu merupakan alternatif dari pidana penjara
jangka pendek, dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang
diacam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment