Image of TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA CV. GRAHA NUSA INDAH DAN KONSUMEN DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 595PK/Pdt/2020)

TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA CV. GRAHA NUSA INDAH DAN KONSUMEN DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN HUKUM PERJANJIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 595PK/Pdt/2020)



Skripsi ini menganalisis tentang pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Antara CV. Graha Nusa Indah dan Konsumen Dikaitkan dengan Aspek Ketentuan Umum Hukum Perjanjian dengan tujuan mengetahui dan menganalisis perjanjian pengikatan pada kasus jual beli tanah dan bangunan antara CV. Graha Nusa Indah dan Konsumen dikaitkan dengan ketentuan umum Hukum Perjanjian. Skripsi ini juga membahas mengenai aspek penyelesaiannya menurut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 595PK/Pdt/2020 guna mengetahui penyelesaian perjanjian pengikatan pada kasus jual beli tanah dan bangunan antara CV. Graha Nusa Indah dan Konsumen menurut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 595PK/Pdt/2020 atas gugatan perbuatan melawan hukum konsumen terhadap CV. Graha Nusa Indah. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dan jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data studi dokumen atau studi kepustakaan. Menggunakan metode analisis data yakni metode normatif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Antara CV. Graha Nusa Indah dan Konsumen Dilakukan Secara dibawah tangan (tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah) tetaplah sah, dalam perkara a quo dengan kesepakatan dalam perjanjian jual beli tersebut antara kedua belah pihak telah terikat dengan perjanjian dan merupakan hukum bagi mereka yang membuatnya dimana Penggugat telah membeli tanah dan bangunan yang semula dikenal sebagai Blok No. B.6 dan B.7, dengan Sertifikat tanda bukti hak: SHM nomor No.4084/Kel. Cijerah dan SHM No.4085/Kel. Cijerah, dengan harga Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) karena sudah terpenuhinya syarat sahnya jual beli menurut UUPA yaitu syarat materiil yang bersifat tunai, terang dan riil. Selain itu juga jual beli tersebut sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320, dan alangkah baiknya dalam melakukan transaksi jual beli tanah maka jual beli tersebut sebaiknya dilakukan pendaftaran akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang dan juga sebelum melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan terlebih dahulu pastikan tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan objek sengketa dan/atau merupakan jaminan pihutang agar suatu saat terjadi sengketa atas tanah tersebut.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment