Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN IZIN USAHA 
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. OVO FINANCE INDONESIA 
AKIBAT PEMBUBARAN BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT 
UMUM PEMEGANG SAHAM DIHUBUNGKAN DENGAN 
UU NO. 21 TAHUN 2011 DAN POJK NO. 47/POJK.05/2020

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT. OVO FINANCE INDONESIA AKIBAT PEMBUBARAN BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 21 TAHUN 2011 DAN POJK NO. 47/POJK.05/2020



Perusahaan pembiayaan merupakan salah satu bagian dari lembaga
pembiayaan di Indonesia. Dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan pembiayaan
PT. OVO Finance Indonesia (PT. OFI) yang izin usahanya telah dicabut oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas dasar pembubaran karena Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dari perusahaan PT. OFI. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum pembubaran perusahaan
pembiayaan PT. OFI, dan bagaimanakah akibat hukum pencabutan izin usaha PT.
OFI oleh OJK, serta bagaimanakah analisis yuridis pencabutan izin usaha PT. OFI
berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 dan POJK No. 47/POJK.05/2020.
Metode penelitian skripsi ini dengan spesifikasi penelitian deskriptif, jenis
penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, melalui pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik
pengumpulan data dengan studi literatur, dan data yang diperoleh dalam
penelitian ini, selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah pembubaran PT. OFI berdasarkan keputusan
RUPS sudah sesuai dengan ketentuan tentang pembubaran perusahaan
pembiayaan yang diatur dalam Pasal 105 sampai Pasal 109 POJK No.
47/POJK.05/2020 selain itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 142 UU No. 40
tahun 2007. Akibat hukum pencabutan izin usaha PT. OFI oleh OJK adalah PT.
OFI tidak dapat memakai kata finance dalam nama perusahaan, PT. OFI wajib
menyelesaikan hak dan kewajiban debitur dan kreditur, menginformasikan kepada
debitur dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta
menyediakan pusat informasi pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Pencabutan izin usaha PT. OFI oleh OJK telah sesuai dengan Pasal 6 UU No.21
Tahun 2011 dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) huruf a POJK No. 47/POJK.05/2020
yaitu OJK selaku lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur dan
melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga
pembiayaan, dan OJK berwenang melakukan pencabutan izin usaha perusahaan
pembiayaan berdasarkan alasan atas perusahaan bubar karena keputusan RUPS.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment