Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS DI BANK BPRKS RENCONG)
Dalam pemberian perjanjian kredit kepada debitur diwajibkan untuk
menjaminkan jaminan kredit yang pada umumnya dipergunakan oleh masyarakat
adalah jaminan fidusia. Jaminan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan
atas suatu benda yang dapat difidusiakan tersebut berdasarkan kepercayaan yang
penguasaannya tetap dilakukan oleh si pemilik benda tersebut. hal ini terjadi
karena pemilik benda tersebut (debitur) membutuhkan sejumlah uang dan sebagai
jaminan atas pelunasan utangnya tersebut dan menyerahkan secara kepercayaan
hak kepemilikannya atas suatu benda bergerak atau benda yang tidak termasuk
dalam lingkup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah. Adapun tujuan
penelitiannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam
pemberian kredit dengan jaminan fidusia, akibat hukum bila jaminan fidusia tidak
didaftarkan dan upaya dalam mengatasi hambatan pemberian kredit dengan
jaminan fidusia.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menganalisis
secara sistematis, faktual, dan akurat dihubungkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis.. Jenis penelitian ini
adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui
penelitian kepustakaan (library research). Metode pendekatan yang digunakan
penulis dalam penelitian ini, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach)
digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum dan pendekatan kasus
(case approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi
dokumen (study of document) atau studi kepustakaan. Metode analisis data dalam
penelitian ini adalah deskriptif dan preskriptif, analisis deskriptip ini maksudnya
adalah untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas objek penelitian
sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan dan analisis preskriptif ini
maksudnya adalah untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang
dilakukan. Argumentasi ini untuk memberikan prespektif atau penilaian mengenai
benar atau salah menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil
penelitian.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa hambatan dalam pemberian kredit
dengan jaminan Fidusia karena keluarnya kebijakan regulasi Pemerintah tentang
pengenaan uang muka/down payment (DP) yang menyebabkan objek jaminan
fidusia tersebut harus dibagi dengan kreditur-kreditur lain. Akibat hukum apabila
jaminan fidusia tidak didaftarkan oleh Bank BPRKS Rencong akan menyebabkan
kreditur tidak memiliki hak yang didahulukan atau hak preference dan tidak
vi
memiliki hak eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang jaminan sehingga
tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut. Upaya
dalam mengatasi hambatan pemberian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak
didaftarkan maka akan diselesaikan dengan upaya non litigasi yaitu secara
kekeluargaan atau mediasi yang dimana apabila debitur masih membayar sisa
kreditnya dengan lancar maka tidak akan mempermasalahkan objek yang hilang
tersebut.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|