Record Detail
Advanced Search
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PATEN MILIK PT. UTOMO DECK METAL WORKS MENGENAI DESAIN PENUTUP BUBUNGAN ATAP YANG DITIRU OLEH PT. KEPUH KENCANA ARUM DIKAITKAN DENGAN UU NO 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (STUDI KASUS PUTUSAN NO 03/Pdt.Sus-HKI/ Desain/2020/PN NIAGA SBY)
Hak paten adalah bagian dari HKI yang dikategorikan dalam (Industrial
Property Right) atau hak kekayaan perindustrian. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak desain
industri dalam UUP No. 13 Tahun 2016 dan akibat hukum desain industri yang
ditiru dalam Kasus PT. Utomo Deck Metal Works Melawan PT. Kepuh Kencana
Arum Dikaitkan Dengan UUP No 13 Tahun 2016.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan Jenis penelitian yuridis normatif.
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan
konsep (conseptual approach). Karena permasalahan yang diteliti penulis
mengenai Putusan No 03/Pdt.Sus-HKI/Desain/2020/PN Niaga Sby) berkaitan
dengan UUP No. 13 Tahun 2016.
Hasil penelitian yang di dapat yaitu : Pertama Perlindungan hukum meliputi
perlindungan Preventif dan Represif, Perlindungan Hukum Preventif yang pada
dasarnya diartikan sebagai pencegahan. Perlindungan Hukum Represif yakni
bentuk perlindungan hukum lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa.
Perlindungan hukum Paten di Indonesia diatur UUP No. 13 Tahun 2016. Hak
paten adalah bagian dari HKI yang dikategorikan dalam (Industrial Property
Right) atau hak kekayaan perindustrian. Konfigurasi Desain Industri dengan judul
“GENTENG” jelas “BERBEDA“ (tidak sama) Konfigurasinya. Hal ini
dikarenakan perlindungan paten dan perlindungan desain industri sangat berbeda,
karenanya tidak dapat dijadikan sebagai bahan pembanding (prior art), mengingat
perlindungan desain industri hanya ditujukan terhadap penampilan luar (outward
appearance) atau kesan estetik suatu produk yang kebutuhannya tidak bersifat
fungsional seperti paten. Oleh karena pokok gugatan dari surat gugatan pihak
Penggugat telah dinyatakan tidak beralasan hukum, maka haruslah dinyatakan
gugatan pihak Penggugat ditolak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|