Record Detail
Advanced Search
PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM RKUHP 2019 TERHADAP VICARIOUS LIABILITY DALAM SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI SUBYEK TINDAK PIDANA KORUPSI
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini korupsi merupakan salah
satu bentuk kejahatan yang mendapat perhatian yang sangat luas dan serius dari
berbagai kalangan termasuk korporasi. Korporasi dapat dikonkretisasi
kesalahannya dalam bentuk penjatuhan pidana. Dalam hukum pidana jika
menyangkut korporasi, adresat pada pengurus. Regulasi vicarious liability dalam
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019 hadir sebagai pengecualian
dari asas tiada pidana tanpa kesalahan sekaligus wujud dari ide keseimbangan serta
pelengkap dari asas geen straft zonder schuld. Dari sinilah penulis merasa perlu
untuk membuat sebuah penelitian tentang doktrin vicarious liability terhadap
korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif, yakni yang memusatkan penelitian pada sumber data sekunder
yaitu Racangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019. Adapun pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif dan pendekatan
konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian, kebijakan formulasi vicarious liability dalam
RKUHP 2019 untuk tindak pidana korupsi dapat diterapkan terhadap korporasi
sebagai subjek tindak pidananya sepanjang tindak pidananya dilakukan oleh orangorang yang memiliki hubungan dengan korporasi, baik hubungan yang berdasarkan
hubungan kerja maupun yang bersarkan hubungan lain selain hubungan kerja, baik
hubungan kerja maupun hubungan lain. Sanksi terhadap korporasi selaku subjek
tindak pidana korupsi yaitu berupa denda dan pidana tambahan seperti yang
tertuang dalam Pasal 120 RKUHP 2019.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|