Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN LEGISLASI TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan merupakan prinsip dasar dalam
pertanggungjawaban pidana, namun rumusan pasal 116 undang-undang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dikatakan apabila tindak pidana lingkungan hidup
dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana
dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk
melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin
kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Pasal 98 sampai Pasal 120 undang-undang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika suatu korporasi melakukan
pelanggaran atau kejahatan lingkungan hidup khususnya dalam pertanggungjawaban
pidana pencemaran lingkungan hidup, korporasi diakui sebagai subjek hukum.
Fokus penelitian dalam skripsi ini tentang substansi hukum mengenai
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup, sehingga oleh karena itu penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif atau doktrinal, dengan menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarakan hasil penelitian maka kebijakan legislasi tentang korporasi
sebagai pelaku tindak pidana dalam perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
ditemukan hal-hal sebagai berikut: tidak semua perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup telah menganut tentang rumusan kriteria tindak pidana korporasi,
tidak terdapat ketentuan yang jelas yang mengatur perihal kapan pertanggungjawaban
pidana dibebankan kepada pengurus, atau korporasi atau kedua-duanya. Belum
terdapat keseragaman penggunaan istilah korporasi sebagai subyek hukum pidana,
dimana menurut penulis Istilah “korporasi” dipandang lebih tepat untuk penyebutan
korporasi sebagai subyek tindak pidana, dibanding istilah “badan hukum” atau
“badan usaha”, RUU KUHP 2019 menganut bahwa oleh karena korporasi tidak dapat
melakukan sendiri suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana dan tidak dapat
memiliki kalbu yang salah (guilty mind), tetapi yang melakukan perbuatan tersebut
adalah pengurus korporasi, maka pengurus dari korporasi itulah yang harus memikul
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya sekalipun perbuatan
itu dilakukan untuk dan atas nama korporasi yang dipimpinnya.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|