Image of TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI
PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG
BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIHUBUNGKAN DENGAN 
ASAS KEPRIBADIAN DAN POJK NOMOR 77/POJK.01/2016

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPRIBADIAN DAN POJK NOMOR 77/POJK.01/2016



Kegiatan pinjam meminjam uang sudah berkembang tidak hanya dilakukan
dengan bank tetapi sudah bisa dilakukan dengan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi. Dalam hal penyelenggaraan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi sering kali pihak ketiga yang tidak mengetahui apapun menjadi
sasaran tagihan pihak pemberi dana atau penyelenggara, hal demikian karena
adanya kebocoran data priadi pihak ketiga yang disalahgunakan. Tujuan penelitian
ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi pihak ketiga dalam
perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dihubungkan dengan
asas kepribadian, dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa atas pelanggaran
data pribadi pihak ketiga dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi dihubungkan dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan. Pengumpulan data dengan cara studi dokumen. Analisis data
yang dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian pertama yaitu perlindungan hukum data pribadi pihak
ketiga dalam perjanjian pinjam meminjam yang berbasis teknologi informasi
dihubungkan dengan asas kepribadian bahwa KUHPerdata telah memberikan
perlindungan hukum secara preventif dalam Pasal 1315 KUHPerdata dan Pasal
1340 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian hanya mengikat para
pihak yang membuatnya. Pada POJK Nomor 77.01/2016 yaitu terdapat dalam
Pasal 26 mengenai kerahasiaan data, Pasal 28 mengenai sistem pengamanan, dan
Pasal 39 Ayat (1). Sedangkan mengenai perlindungan hukum secara represif asas
kepribadian belum mengatur mengenai hal tersebut, apabila dihubungkan dengan
KUHPerdata terdapat perlindungan secara represif yang diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata, sedangkan dalam POJK Nomor 77.01/2016 terdapat dalam Pasal 47
mengenai sanksi. Hasil penelitian kedua yaitu penyelesaian sengketa atas
pelanggaran data pribadi pihak ketiga dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis
teknologi informasi berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tidak terdapat
pengaturan mengenai penyelesaian sengketa tersebut. Untuk penyelesaian
sengketa atas pelanggaran data pribadi pihak ketiga dalam perjanjian pinjam
meminjam berbasis teknologi informasi Pasal 29 ayat (1) Permenkominfo 20
Tahun 2016.Selain itu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan mediasi atau
arbitrase.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment