Image of TINJAUAN HUKUM AHLI WARIS DALAM MENJUAL HARTA 
WARISAN PEWARIS BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM 
ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN 
AGAMA BANDUNG NO. 0004/Pdt.P/2015/PA. BANDUNG

TINJAUAN HUKUM AHLI WARIS DALAM MENJUAL HARTA WARISAN PEWARIS BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NO. 0004/Pdt.P/2015/PA. BANDUNG



Menjual hak waris dapat diartikan, menjual hak yang dapat dilakukan oleh si
ahli waris sebagai pengganti si pewaris atas aktiva warisan dengan syarat bahwa si
pembeli mengikat diri terhadap si ahli waris untuk atas tanggungannya sendiri
melunasi hutangnya si ahli waris yang menjadi kewajiban si ahli waris itu sebagai
pengganti dalam kewajiban hukum si pewaris. Dalam Hukum Islam, hal yang
berkaitan dengan muamalah jual beli harus memenuhi syarat dan rukun jual beli.
Syarat sahnya perjanjian jual beli warisan sama halnya dengan syarat jual beli
pada umumnya. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pertimbangan
Hakim dalam mengadili tindakan hukum ahli waris dalam menjual harta warisan
pewaris berdasarkan kompilasi Hukum Islam dan penyelesaian tindakan hukum
ahli waris dalam menjual harta warisan pewaris berdasarkan kompilasi hukum
islam dengan Penetapan Pengadilan Agama Bandung No. 0004/Pdt.P/2015/PA.
Bandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah deskriptif
analitis, dengan metode yuridis normatif, kemudian tahap penelitian
menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dan teknik
penyusunan data menggunakan study dokumen terhadap data subsider
kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian didapat bahwa Pengadilan Agama Bandung telah
menetapkan sebuah penetapan bahwa permohonan para pemohon ditetapkan
sebagai ahli waris dari Almarhum Bambang Widjanarko alias R. Bambang
Widjanarko untuk mengurus harta warisan almarhum dan balik nama harta
peninggalan almarhum, yang nantinya menjadi dasar ketika dikemudian hari
terjadi pengklaiman dari ahli waris bahwa ia yang berhak atas tanah harta warisan
tersebut. Penyelesaian tindakan hukum ahli waris dalam menjual harta warisan
pewaris berdasarkan kompilasi hukum islam dengan Penetapan Pengadilan
Agama Bandung No. 0004/Pdt.P/2015/PA. Bandung, yang mana pemohon
sebagai ahli waris telah melaksanakan prosedur yang harus ditempuh ialah
mengajukan surat permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan. Bagi
mereka yang beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan
Agama, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006
tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
sedangkan, bagi mereka yang beragama selain Islam, maka surat permohonan
tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment