Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN DIHUBUNGKAN DENGAN PENETAPAN HAKIM NOMOR : 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN DIHUBUNGKAN DENGAN PENETAPAN HAKIM NOMOR : 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg



Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah untuk membina rumah tangga dan keluarga sejahtera Bahagia di mana kedua suami istri memikul amanah dan tanggung jawab. Namun tidak sedikit pula pasangan yang akan melakukan pernikahan dengan perbedaan keyakinan, hal itu dapat dimungkinkan karena adanya pergaulan antar manusia yang tiada batas. Berbagai kondisi tersebut tidak dapat menghindari adanya pernikahan antar agama, ini menjadi hal yang semakin umum di lingkungan masyarakat. Apalagi Indonesia mengakui lebih dari 1 (satu) agama, sehingga tidak menutup kemungkinan calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda dalam hal agamanya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami pengaturan perkawinan beda agama di indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim terhadap permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan secara studi literatur. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang pertama yaitu pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara pasti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama di Indonesia saat ini disinggung dalam Pasal 25 huruf a jo. Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perkawinan beda agama termasuk ke dalam perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan karena syarat untuk melaksanakan pencatatan perkawinan beda agama harus adanya izin dari pengadilan negeri setempat. Hasil penelitian yang kedua yaitu alasan putusan Hakim dalam mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa dalam Undang-Undang tersebut tidak ada satupun Pasal yang mengatur bahwa perkawinan beda agama itu dilarang di Indonesia, dengan kata lain perkawinan beda agama tidak termasuk ke dalam larangan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hakim juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI : 1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1986 yang berbunyi: “Bahwa perbedaan Agama dari calon suami istri tidak merupakan larangan perkawinan”.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment