Image of TINJAUAN TERHADAP PASAL 80 AYAT (3) UNDANG-UNDANG 
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS 
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG 
PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN 
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 
53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tng

TINJAUAN TERHADAP PASAL 80 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 53/Pid.Sus-Anak/2020/PN Tng



Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus diarahkan dan
dipersiapkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang
sehat baik secara jasmani maupun rohani, juga menjadi anak-anak yang
berkualitas dalam menghadapi tantangan masa yang akan datang. Kurangnya
perhatian dari orang tua, keluarga maupun masyarakat terhadap anak, seringkali
menjadi penyebab anak baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan berbagai
hal-hal negatif yang bahkan berujung pada merugikan dirinya sendiri maupun
orang lain. Dengan keadaan di atas, tidak menutup kemungkinan juga anak
melakukan tindak pidana. Berkaitan dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana pembuktian kesalahan sebagai dasar
Pertanggungjawaban Pidana bagi anak sebagai pelaku, pembuktian perbuatan
yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana
kekerasan yang mengakibatkan mati, dan Pemidanaan terhadap anak berdasarkan
Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dihubungkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 53/Pid.SusAnak/2020/PN Tng.
Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai
berikut, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif, jenis penelitian yuridis
normatif menggunakan bahan hukum primer berupa UUP 1945, KUHP, dan UU
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, hasilhasil penelitian, jurnal ilmiah dan literatur lain, dan bahan hukum tersier berupa
Kamus Bahasa, penyelesaian terhadap pokok-pokok permasalahan penelitiannya
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data
dikumpulkan melalui studi literatur, dianalisis menggunakan metode kualitatif,
bentuk analisis bersifat deskriptif.
Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama yaitu bahwa para anak
pelaku terbukti telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sehingga
para anak dapat dimintai pertanggungjawabannya, permasalahan kedua para anak
terbukti membiarkan pelaku utama melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan
matinya anak korban, sedangkan permasalahan ketiga penjatuhan pidana bagi para
anak pelaku bertujuan untuk perbaikan diri anak dan mencegah orang lain berbuat
serupa.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment