Image of DUGAAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
ANTARA PT. SBT DAN KONSUMEN DIKAITKAN DENGAN HUKUM
PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG
NOMOR 880/Pdt.G/2021/PN Tng

DUGAAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ANTARA PT. SBT DAN KONSUMEN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 880/Pdt.G/2021/PN Tng



Perjanjian harus dilaksanakan oleh para pihak karena perjanjian merupakan
undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Jika perjanjian tidak
dilaksanakan, maka terjadi wanprestasi. Penulis meneliti dugaan wanprestasi dalam
perjanjian jual beli mobil antara PT. SBT dan konsumen dengan tujuan untuk
mengetahui dan menganalisa dugaan wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil
tersebut ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan
menganalisa putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi dalam
perjanjian jual beli mobil itu.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat dugaan
wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil antara PT. SBT dan konsumen. Jenis
penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui
studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian jual beli mobil antara
PT. SBT dan konsumen sesuai dengan beberapa hukum perjanjian dalam Buku III
KUH Perdata, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukan
konsumen, yaitu tidak membayar sisa harga mobil sebesar Rp. 172.000.000,-.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian
jual beli mobil antara PT. SBT sebagai penjual (Penggugat) dan konsumen sebagai
pembeli (Tergugat), antara lain: menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah
dan patut di persidangan, akan tetapi tidak hadir; mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian dengan verstek; menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan
wanprestasi/ingkar janji; menyatakan uang muka atau down payment atau panjar
sebesar Rp. 75.000.000,- tidak bisa ditarik atau tidak bisa dikembalikan dan
menjadi haknya Penggugat; menyatakan kendaraan bermotor Merk: SUZUKI XL7
AT Type ALPHA tahun 2020 serta surat-surat mobilnya menjadi milik Penggugat;
menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini sejumlah Rp. 4.995.000,-; dan menolak selain dan selebihnya. Putusan ini sudah
sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian serta sesuai dengan fakta dan
bukti-bukti dalam persidangan. Tergugat terbukti melakukan wanprestasi, yaitu
tidak melakukan pembayaran sisa harga mobil.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment