Image of TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK
YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU 
DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN
PENGADILAN BATUSANGKAR NOMOR: 5/PID.SUSANAK/2020/PN.BSK

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN BATUSANGKAR NOMOR: 5/PID.SUSANAK/2020/PN.BSK



Melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya, perlindungan anak
merupakan potensi melindungi generasi penerus bangsa. Anak adalah pewaris dan
pelanjut masa depan suatu bangsa. Perlindungan terhadap anak merupakan suatu
usaha untuk mengadakan kondisi untuk melindungi anak dapat melaksanakan hak
dan kewajiban. Penulis memiliki tujuan penelitian ini yang pertama untuk
mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh pelaku anak yang melakukan
persetubuhan terhadap anak dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana
dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar No. 5/Pid.Sus- Anak/2020/PN Batusangkar. Dan yang kedua untuk mengetahui perlindungan
hukum terhadap pelaku maupun korban anak yang melakukan perbuatan
persetubuhan dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Putusan
Pengadilan Batusangkar No. 5/Pid.Sus-Anak/2020/PN Batusangkar. Dalam hal penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yang bersifat deskriptif dalam hal ini objek yang diteliti Pasal 81 No.35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, dengan jenis penelitian yuridis normatif, dan yang
digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundnag-undangan dan pendekatan kasus
yaitu putusan pengadilan negeri batusangkar No. 5/PID.SUS- ANAK/2020/PN.BATUSANGKAR. Metode analisis datanya menggunakan
analisa metode kualitatif yaitu data yang diperoleh kemudian diolah dan disusun
secara sistematis. Perlindungan terhadap anak dilakukan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal ini adalah dalam peradilan pidana anak. Perlindungan Anak
diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Peradilan pidana anak
dikhususkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang
melakukan tindak pidana. Peradilan khusus anak memiliki undang-undang
tersendiri dan berbeda dengan orang dewasa, yaitu Undang- Undang No.11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment