Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PADA 
APLIKASI PEDULILINDUNGI DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG 
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PADA APLIKASI PEDULILINDUNGI DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK



Ketika COVID-19 muncul dan mempengaruhi berbagai sektor kehidupan,
pemerintah memanfaatkan teknologi dengan meluncurkan aplikasi PeduliLindungi
sebagai sarana untuk menangani penyebaran COVID-19. Dengan hadirnya aplikasi
PeduliLindungi, masyarakat kemudian dituntut untuk menyerahkan data pribadinya
melalui izin akses aplikasi untuk dilakukannya pelacakan guna menghentikan
penyebaran COVID-19. Data pribadi sebagai bagian dari hak atas privasi terciderai.
Maka penelitian ini ditujukan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap data
pribadi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan untuk
mengetahui pelaksanaan perlindungan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi
terhadap terjadi kebocoran data pribadi pengguna.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif analisis, dengan jenis
penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum
ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dalam
penelitian ini diperoleh dengan cara studi dokumen dan dianalisis dengan metode
normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa perlindungan data pribadi
telah terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Undang-undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 26
ayat (1) bahwa setiap data atau informasi dalam sistem elektronik yang berkaitan
dengan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan (consent) individu
pemilik data atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun aturan
pelaksana yang mengatur perlindungan data pribadi secara lebih terperinci, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Namun, aturan ini masih bersifat parsial dan tidak menyeluruh. Kemudian,
pelaksanaan perlindungan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi akan
terjadinya kebocoran data pribadi pengguna telah dilakukan secara preventif.
Aplikasi PeduliLindungi telah bertanggungjawab terhadap perlindungan data
pribadi penggunanya dengan memenuhi dasar-dasar legitimasi pemrosesan data
pribadi, serta memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Meski demikian
aplikasi ini belum memiliki perlindungan hukum secara represif sehingga
diperlukan peran serta masyarakat sebagai pengguna untuk memaksimalkan
perlindungan akan data pribadi dari adanya kebocoran data.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment