Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ANTAR- PERORANGAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN
 DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI
 NOMOR 48/Pdt.G/2021/PN Kdi

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH ANTAR- PERORANGAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 48/Pdt.G/2021/PN Kdi



Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang sehingga harus dilaksanakan. Prestasi atau kewajiban dalam perjanjian harus dilaksanakan. Apabila prestasi dalam perjanjian tidak dilaksanakan, maka terjadi keadaan wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah antar-perorangan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah itu ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Kendari atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah antar-perorangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian adalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah antar-perorangan merupakan pelanggaran terhadap asas hukum perjanjian, yaitu asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjan jual beli tanah itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan mengenai jual beli dalam KUH Perdata, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi. Wanprestasi dilakukan oleh penjual (Tergugat I), yaitu tidak menyerahkan uang hasil penjualan tanah dan rumah kepada pembeli (Penggugat). Sesuai dengan teori, asas, dan kaidah hukum perjanjian, hal itu termasuk kategori wanprestasi, yaitu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan atau tidak memenuhi prestasi sama sekali. Putusan Pengadilan Negeri Kendari atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah antar-perorangan tertuang dalam Putusan Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Kdi. Amar putusan itu adalah: mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; menyatakan sah dan berharga serta mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 01 Juni 2019; menyatakan sah dan berharga kwitansi dan surat tanda terima pembayaran harga tanah; menyatakan perbuatan Tergugat I ingkar janji kepada Penggugat; menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah); menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan masing-masing sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Amar putusan yang menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat, sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti dalam persidangan serta sesuai dengan teori, asas, dan kaidah hukum perjanjian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment