Image of TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG 
SECARA DARING (E-COMMERCE) MELALUI SITUS BELANJA 
TOKOPEDIA MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU
DI INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA DARING (E-COMMERCE) MELALUI SITUS BELANJA TOKOPEDIA MENURUT HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA



Pertumbuhan teknologi dan informasi yang terus berkembang cepat
memberikan pengaruh yang cukup besar dalam sektor perdagangan nasional dan
juga internasional. Munculnya internet sebagai media baru, mendorong perubahan
ini menjadi lebih maju. Kecepatan, kemudahan, serta murahnya biaya internet
menjadi pertimbangan banyak orang, salah satunya digunakan untuk melakukan
transaksi. Penulis meneliti keabsahan perjanjian jual beli barang secara daring (ECommerce) dengan tujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli
barang secara daring menurut Buku III KUHPerdata dan UU ITE, serta untuk
mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap para Pihak yang melakukan transaksi
jual beli secara daring (E-Commerce) Menurut KUHPerdata dan UU ITE.
Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis
normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan terhadap data sekunder
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan.
Data diperoleh melalui studi dokumen dan akhirnya data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan keabsahan perjanjian jual beli
barang secara daring memiliki konstruksi hukum yang sama dengan perjanjian
jual beli secara konvensional, hanya saja pengaturannya sedikit lebih berbeda
dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik (lex
specialis). Dalam halnya syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata
yaitu kata sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan causa yang halal. Sepanjang
keempat syarat tersebut dipenuhi dan belum dimintakan pembatalan oleh para
pihak atau dibatalkan oleh putusan hakim, maka perjanjian jual-beli daring yang
dimaksud tetaplah sah berlaku dan mengikat para pihak. Terkecuali dalam hal
syarat ketiga dan keempat yang biasa disebut sebagai syarat objektif itu dilanggar
oleh para pihak, maka perjanjian jual-beli yang dimaksud harus dinyatakan batal
demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi diantara para
pihak. KUHPerdata dan UU ITE memberikan perlindungan terhadap para pihak
yang melakukan perjanjian jual beli secara daring apabila terjadi suatu hal yang
dapat memberikan kerugian baik pada pihak penjual ataupun bagi pihak pembeli
dengan adanya ganti rugi.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment