Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KORBAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG No.502/PID.SUS/2020/PN. BDG.
Perlunya perlindungan terhadap korban tindak pidana persetubuhan tidak lepas dari akibat yang dialami korban setelah persetubuhan. Korban tidak saja mengalami penderitaan secara fisik tetapi juga penderitaan secara psikis. Namun, faktanya kurangnya perhatian terhadap korban dalam memperoleh perlindungan tidak sebanding dengan pelaku tindak pidana yang mendapatkan perlakuan khusus. Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis untuk membahas dan menganalisis lebih lanjut. Penulis meneliti kajian tersebut dengan tujuan untuk mengetahui kebijakan perlindungan korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pidana serta pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam perspektif perlindungan korban dihubungkan dengan Putusan Nomor 502/PID.SUS/2020/PN. BDG.
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dalam hal ini kasus tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 502/PID.SUS/2020/PN. BDG. Kemudian, teknik pengumpulan data menggunakan bahan-bahan pustaka berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal hukum mengenai tindak pidana persetubuhan. Maka dari itu, objek penelitian tersebut adalah Perlindungan anak korban tindak pidana persetubuhan dalam perspektif perlindungan koran.
Hasil Penelitian terhadap permasalahan yang pertama, bahwa berbagai kebijakan perlindungan korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dibuat oleh pemerintah salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sedangkan untuk permasalahan yang kedua, bahwa pidana dan pemidanaan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dalam Putusan Nomor 502/Pid.Sus/2020/PN.Bdg dijatuhkan terhadap terdakwa Ario Helmarian karena terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 20l6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|