Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO.488/PID-B/2020/PN.BDG
Kejahatan penggelapan mobil rental yang akhir-akhir ini sering terjadi sangat meresahkan pemilik rental mobil. Hal ini menjadi masalah dimana arti sebuah aturan hukum jika kejahatan yang dilakukan masyarakat tidak dapat diikuti oleh aturan hukum, seperti kejahatan dengan cara penggelapan adalah salah satu dari jenis kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, yang merupakan kejahatan yang tidak ada habis-habisnya, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas pun dapat melakukan tindak pidana penggelapan yang, merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Hal ini yang menyatakan bahwa tindak pidana penggelapan memiliki masalah yang berhubungan erat dengan sikap, moral, mental, kejujuran dan kepercayaan manusia sebagai individu.
Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah bersifat deskriptif analisis maksudnya adalah menggambarakan permasalahan yang menjadi objek penelitian, kemudian dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji permasalahan yang menjadi objek permasalahan yang menjadi objek penelitian yang secara normatif dihubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa Tindak pindak penggelapan diatur dalam Pasal 372-376 KUHP. Hal yang diatur dalam Pasal 372 KUHP ini disebut sebagai penggelapan dalam bentuk pokok. Selanjutnya dalam Pasal 373 KUHP disebutkan mengenai tindak pidana penggelapan ringan. Dalam Pasal 374 dan 375 disebutkan mengenai tindak pidana penggelapan yang diperberat. Sedangkan dalam Pasal 376 KUHP yang mengatur tentang kejahatan yang dilakukan dalam kalangan keluarga berlaku juga untuk tindak pidana penggelapan. Pertanggungjawaban pidana dalam pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 372 KUHP. Unsur penggelapan pada Pasal 372 KUHP antara lain: Pertama, unsur subjektif dari tindak pidana penggelapan yaitu unsur kesengajaan dan unsur melawan hukum. Kedua, unsur obyektif, yang terdiri lagi dari (1). Menguasai secara melawan hukum. (2). Suatu benda. (3). Sebagian atau seluruhnya kepunyan orang lain, (4). Berada padanya bukan karena kejahatan. dan menjadi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan bertanggungjawab, kesalahan, tidak adanya alasan pemaaf.
Kata kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Sewa Menyewa.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|