Record Detail
Advanced Search
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 210/Pdt.G./2019/PN SDA. TERKAIT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN ANTARA KONSUMEN DENGAN PENGEMBANG DIKAITKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
Terkait dengan wanprestasi dalam perjanjian, penulis akan membahas
wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan, antara Bernard
Laurens, yang juga melibatkan PT. Batara Cipta Griya, dan Kantor Pertanahan
Kabupaten Sidoarjo.Masalah yang akan diteliti dalam putusan tersebut yaitu
apakah penjual melakukan perbuatan wanpretasi sesuai tuntutan dari pembeli, dan
apa akibat hukumnya apabila penjual melakukan perbuatan wanprestasi terhadap
pembeli, dalam putusan ini penulis akan menganalisis hasil dari putusan tersebut
dengan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu
menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat sengketa
dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara Bernard Laurens dan PT.
Batara Cipta Griya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode
kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim
dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 210/Pdt.G/2019/Pn Sda sudah
sesuai dengan buku III KUH Perdata yaitu, Beberapa ketentuan umum perjanjian
yang terkait dengan perjanjian jual beli rumah dimaksud, antara lain Pasal 1338
ayat (1) yang secara implisit berisikan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar
bagi para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian jual beli rumah,
menentukan pihak dalam perjanjian jual beli rumah, serta menyepakati isi, bentuk,
dan cara membuat perjanjian jual beli rumah; Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2)
menjadi dasar keterikatan para pihak dalam melaksanakan perjanjian jual beli
rumah; Pasal 1338 ayat (3) menjadi acuan para pihak pada saat akan membuat dan
melaksanakan perjanjian jual beli rumah; Pasal 1340 mendasari pelaksanaan hak
dan kewajiban di antara para pihak, tidak mengikat pihak lain; Pasal 1233 menjadi
sumber perikatan di antara para pihak; Pasal 1234 menjadi acuan penentuan
bentuk prestasi para pihak dalam perjanjian jual beli rumah; dan yang terpenting
adalah Pasal 1320yang mengatur keabsahan perjanjian. Perjanjian jual beli rumah
itu telah memenuhi syarat-syarat keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUH
Perdata. Selain itu, secara khusus perjanjian jual beli rumah itu juga sesuai
dengan konstruksi perjanjian jual beli dalam Pasal 1457 KUH Perdata. Dengan
demikian, perjanjian jual beli rumah tersebut sah dan mengikat para pihak. Akibat
Hukum Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 210/Pdt.G/2019/Pn Sda
Terhadap Para Pihak karena telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji
(wanprestasi) Tergugat selaku penjual di hukum secara tanggung renteng untuk
membayar biaya perkara ini.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|