Image of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA DI BIDANG 
JASA PERCETAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 
KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAH PEKERJA DI BIDANG JASA PERCETAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA



Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah diberikan. Sebagai suatu
hak, sudah tidak asing lagi jika adanya pelanggaran terhadap hak tersebut. Sebagai
salah satu pelanggarannya adalah pemberian upah di bawah kesepakatan awal
perjanjian kerja, bahkan pemberian upah di bawah upah minimum yang telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang jelas. Maka dengan alasan
tersebut perlunya perlindungan hukum yang pasti terhadap upah yang diberikan
kepada pekerja agar sesuai dengan perjanjian awal kerja dan memenuhi hak para
pekerja, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi para pekerja yang
mendapatkan upah di bawah upah minimum berdasarkan UU Cipta Kerja dan untuk
mengetahui upaya penyelesaian hukum mengenai upah jika terjadi sengketa antara
pekerja dan penyedia lapangan kerja khususnya di bidang jasa percetakan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif yang
mendeskripsikan secara sistematis dan menyeluruh dari objek yang diteliti. Data
yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan
tersier. Penelitian ini bisa disebut dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang
diperoleh dianalisis secara kualitatif normatif dan dijelaskan secara deduktif.
Hasil dari penelitian ini menyetakan bahwa perlindungan hukum terhadap upah
pekerja yang diberikan di bawah upah minimum dilindungi dan tercantum pada
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan. Namun peraturan tersebut hanya berupa larangan bagi
para pengusaha/perusahaan, tanpa ada sanksi yang jelas yang membuat
pengusaha/perusahaan jera untuk tidak melakukan pemberian upah di bawah upah
yang seharusnya. Penyelesaian sengketa permasalahan perselisihan ini dapat
ditempuh dengan berbagai cara mulai dari musyarawah hingga mengajukan
sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment