Record Detail
Advanced Search
DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 321/Pdt.G/2020/PN Bdg
Kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum rawan dengan berbagai
masalah yang berpotensi menimbulkan gugatan dari pihak yang berkepentingan,
antara lain gugatan perbuatan melawan hukum yang terkait dengan pembayaran
ganti kerugian. Penulis meneliti dugaan perbuatan melawan hukum dalam
pengadaan tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dengan tujuan untuk
mengetahui dan menganalisa ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam
pengadaan tanah untuk proyek tersebut. Selain itu, untuk mengetahui dan
menganalisa putusan Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan
hukum dalam pengadaan tanah untuk proyek dimaksud.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menganalisa dan menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat
dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tanah untuk proyek kereta
cepat Jakarta-Bandung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan
metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian adalah dalam pengadaaan tanah untuk proyek kereta cepat
Jakarta-Bandung diduga terjadi perbuatan melawan hukum, yaitu Kantor
Pertanahan Kota Bandung (Tergugat) selaku Panitia Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ganti
kerugian atas tanah milik Para Penggugat. Perbuatan ini dikualifikasikan sebagai
perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH
Perdata karena memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya
suatu perbuatan; perbuatan itu melawan hukum; adanya kesalahan pelaku; adanya
kerugian bagi korban; dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan
kerugian. Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan
hukum tersebut, antara lain: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk
sebagian; menyatakan sah demi hukum atas tanah SHM No. 3978, atas nama H.
Anda (alm) yang berlokasi di Jln. Kopo Mas I RT. 001 RW. 001, Kel. Margasuka,
Kec. Babakan Ciparay, Bandung, Bidang No. 48 adalah milik Para Penggugat;
menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum
Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Para Penggugat sebesar Rp.
1.153.958.000,-; memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp. 3.320.000,-; dan menolak yang lain dan selebihnya. Amar putusan
yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum tampak
dalam perbuatan Tergugat yang tidak membayar ganti kerugian kepada Para
Penggugat terkait pengadaan tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|