Image of ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KONSENSI PELABUHAN ANTARA PT. KARYA CITRA NUSANTARA DENGAN PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO) DITINJAU MENURUT HUKUM PERJANJIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2226 K/Pdt/2019)

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KONSENSI PELABUHAN ANTARA PT. KARYA CITRA NUSANTARA DENGAN PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO) DITINJAU MENURUT HUKUM PERJANJIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2226 K/Pdt/2019)



Penyelesaian sengketa pelaksanaan perjanjian konsesi pelabuhan antara PT. Karya Citra Nusantara dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2226 K/Pdt/2019 menimbulkan permasalahan yang berkenaan dengan ruang lingkup hukum perjanjian, terutama dalam hal status dari objek perjanjian konsensi tersebut, sehingga menarik untuk dianalisis, yaitu tentang keabsahan perjanjian konsesi pelabuhan antara PT. Karya Citra Nusantara dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) ditinjau menurut hukum perjanjian dan akibat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2226 K/Pdt/2019 bagi para pihak dalam perjanjian konsesi pelabuhan antara PT. Karya Citra Nusantara dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (persero).
. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian hukum normatif. dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, teknik pengumpulan data dengan cara studi literatur (study of literature), serta analisis data dengan metode normatif kualitatif, yaitu konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa perjanjian konsesi pelabuhan Antara PT. Karya Citra Nusantara Dengan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero), secara yuridis telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun perjanjian konsensi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat, dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara objek dalam perjanjian konsensi tersebut dengan pihak yang seharusnya digugat. Akibat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2226 K/Pdt/2019 bagi para pihak dalam perjanjian konsesi pelabuhan antara PT Kencana Citra Nusantara dan PT Kawasan Berikat Nusantara, bahwa dalam putusannya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan PT Kencana Citra Nusantara, sehingga PT Kencana Citra Nusantara dapat kembali menjalankan perjanjian konsesi pelabuhan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kementrian Perhubungan. PT Kawasan Berikat Nusantara harus membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat Kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment