Record Detail
Advanced Search
KOMPETENSI MENGADILI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN UNDANG UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 84/PDT.G/2018/PN.TJK)
Kompetensi mengadili merupakan hal penting yang harus dipahami oleh
badan peradilan sebelum memeriksa suatu perkara karena baik pada teori maupun
praktek tidak semua sengketa pada bidang perdata dapat diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri. Pada sengketa yang telah terikat perjanjian arbitrase maka
Pengadilan Negeri tidak lagi memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus
perkara tersebut, tetapi kewenangannya berpindah ke Arbitrase. Dalam Putusan
No. 83/Pdt.G/2018/PN. Tjk para pihak yang bersengketa telah terikat dengan
sebuah Akta Perjanjian Waralaba (Franchise) yang sekaligus merupakan
perjanjian arbitrase Amar putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri
Tanjung Karang tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam memeriksa perkara dan akibat hukum
dari putusan No. 84/Pdt.G/2018/PN.Tjk.
Spesifikasi penelitian ini dilakukan melalui penelitian bersifat deskriptif
(descriptive research), jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif,
dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach). Pada penelitian ini teknik pengumpulan data dilakukan dengan
studi dokumen dan studi literatur. Adapun metode analisis data yang digunakan
adalah data kualitatif.
Berdasarkan penelitian penulis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung
Karang telah mendasarkan pertimbangan hukum dalam memutus perkara No.
84/Pdt.G/2018/PN.Tjk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Akta Perjanjian Waralaba
(franchise) yang mengikat para pihak, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tanjung Karang tidak mendasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut
maka dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak memiliki
kewenangan dalam memeriksa dan memutus sengketa.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|