Image of TINJAUAN YURIDIS 
PEMIDANAAN TERHADAP ORANG TUA YANG MELAKUKAN 
KEKERASAN TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF 
PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN 
NEGERI NO: 119/PID.SUS/2020/PN.KDI)

TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP ORANG TUA YANG MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK KANDUNG DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NO: 119/PID.SUS/2020/PN.KDI)



Anak usia dini merupakan aset bagi masa depan keluarga, masyarakat dan
bangsa karena kualitas suatu bangsa dipengaruhi oleh kualitas anak-anak bangsa
secara keseluruhan. Sayangnya, kekerasan terhadap aset bangsa tersebut masih
banyak terjadi. Kekerasan pada anak banyak terjadi pada level keluarga. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penerapan tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai
korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua dalam Putusan
Pengadilan Negeri Kendari Nomor 119/PID.SUS/2020/PN.KDI.
Penelitian di atas diteliti dengan metode-metode sebagai berikut, spesifikasi
penelitian yang digunakan bersifat deskriptif, jenis penelitian yang digunakan
penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang penulis gunakan
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan
data yang dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Metode
analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif.
Berdasarkan analisis penulis penerapan terhadap Pasal 44 ayat (1) UU No. 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap
orangtua (ayah) melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dalam Putusan
Pengadilan Negeri Kendari Nomor 119/PID.SUS/PN.KDI ditemukan bahwa
penerapan pasal tersebut sudah sesuai apabila melihat unsur-unsur pasal-pasalnya
kemudian dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahan yang dibuktikan dalam fakta
persidangan yang tertera pada putusan sehingga terdakwa dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun sudah tepat, karena sudah sesuai dengan
keterangan saksi, surat, dan terdakwa serta adanya pertimbangan yuridis dan
pertimbangan non yuridis. Perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami
kekerasan dalam lingkup rumah tangga sudah mendapatkan hak-haknya
sebagaimana yang tercantum dalam UU PKDRT.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment