Image of PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI PEMBELIAN BARANG DI TOKO ONLINE SHOPEE FLASH SALE 12.12.20 DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI PEMBELIAN BARANG DI TOKO ONLINE SHOPEE FLASH SALE 12.12.20 DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Dalam kegiatan transaksi jual beli online seringkali konsumen mengalami kerugian, salah satu kasusnya dalam program promosi flash sale 12.12.20 yang diadakan di website Shopee berupa barang yang dibeli tidak sesuai dengan iklan yang pelaku usaha cantumkan dalam website. Oleh karena itu penulis tertarik dan membahas hal tersebut dikaitkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli di toko online Shopee flash Sale 12.12.20 ditinjau dari Hukum Perjanjian, perlindungan konsumen terhadap promosi penjualan barang melalui toko online dalam barang yang tidak sesuai dengan keterangan iklan yang terdapat di website Shopee ditinjau dari KUHPerdata dan UUPK dan tanggung jawab Shopee terhadap barang promosi yang tidak sesuai dengan keterangan iklan yang terdapat di website Shopee
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif. Jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi literatur. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian, pertama yaitu perjanjian jual beli di toko online Shopee flash sale 12.12.20 ditinjau dari hukum perjanjian telah memenuhi syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur menurut Pasal 1320 KUHPerdata, namun di dalam syarat pendaftaran akun shopee batas usia minimal umur untuk pengguna Shopee berbeda dengan batas minimal umur kecakapan membuat perjanjian yang ditentukan menurut Pasal 1320 Jo Pasal 330 KUHPerdata. Perlindungan konsumen terhadap penjualan kedua, perlindungan barang di toko online Shopee flash sale 12.12.20 ditinjau dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu bahwa pelaku usaha toko online telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1) hruf b, Pasal 11 huruf b dan Pasal 7 huruf b UUPK. Konsumen yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf h UUPK dan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut sesuai dengan isi Pasal 19 UUPK. Konsumen bisa menuntut melalui Pengadilan atau melalui (BPSK), dan pelaku usaha. Tanggung jawab Shopee kepada konsumen yang dirugikan terhadap penjualan barang di toko online Shopee flash sale 12.12.20 ditinjau menurut UUPK, yaitu Shopee tidak bertanggungjawab atas keterangan iklan yang dikeluarkannya pada promo Flash Shale 12.12.20, bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh Shopee sebagai platform perdagangan elektronik kepada konsumen yang dirugikan oleh penjual dalam suatu transaksi adalah pemberian sanksi kepada pelaku usaha sebagaimana disebutkan di dalam kebijakan Shopee.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment