Image of PERLINDUNGAN HUKUM HAK EKSKLUSIF PENCIPTA ATAS PEMBUATAN 
KEMBALI (REMAKE) FILM OLEH PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN 
UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
(Studi Kasus Perkara PN No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst)

PERLINDUNGAN HUKUM HAK EKSKLUSIF PENCIPTA ATAS PEMBUATAN KEMBALI (REMAKE) FILM OLEH PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Studi Kasus Perkara PN No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst)



Para pencipta karya seni sinematografi sebagai pemegang hak cipta sangat
dilindungi oleh hukum dan juga memiliki hak penuh untuk memberikan izin atau
melarang orang lain untuk menirukan film yang sama tanpa izin. Pihak produser
film lain pun tidak bisa begitu saja menirukan film yang sama tanpa seizin
pencipta atau pemegang hak cipta. Tujuan penelitian menentukan perlindungan
hukum bagi pencipta film atas pembuatan kembali film oleh pihak lain dan
mengetahui akibat hukum pembuatan kembali (remake) film tanpa izin oleh pihak
lain.
Metode penelitian bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif
dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang dilakukan
oleh penulis terdiri dari studi dokumen (study of document), studi literatur (study
of literature) Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
analisis normatif kualitatif yaitu analisis yang lebih menekankan pada proses
penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis terhadap hubungan fenomena
yang dihadapi dengan menggunakan logika ilmiah dengan bantuan metode
penafsiran hukum.
Hasil penelitian didapat bahwa perlindungan hukum bagi pencipta film
atas pembuatan kembali (remake) diatur dalam Pasal 40 huruf m dan Pasal 16 ayat
(2) UUHC No. 28 Tahun 2014. Akibat hukum atas pembuatan kembali (Remake)
film tanpa izin, dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara
tidak sah yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3)
UUHC No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi “setiap orang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran Hak Ekonomi pencipta
sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf g
untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama
(4) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)”. Apabila setelah Remake film tanpa izin tersebut lalu didistribusikan
kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut
dapat dikategorikan sebagai “pembajakan” yang dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan Pasal 113 ayat (4) UUHC No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi “setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) yang
dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment