Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HIBAH DAN HIBAH WASIAT TRANSPLANTASI DONOR ORGAN TUBUH MANUSIA BERDASARKAN KUHPERDATA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2021 TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH (Studi Kasus Bank Mata Indonesia RS Mata Cicendo Bandung)
Penyelenggaraan transplantasi organ (donor organ) semakin masif dengan
permintaan yang tinggi di Indonesia. Organ tubuh sebagai objek transplantasi donor
hidup tidak diatur secara definitif dalam Buku III KUHPerdata tentang hibah.
Seseorang bersedia mendonorkan organ tubuhnya saat dinyatakan meninggal
dunia, perlu membuat wasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya. Ketentuan
wasiat telah diatur di dalam Buku II KUHPerdata. Namun, selama ini tidak
diketahui ketentuan organ tubuh sebagai kebendaan di dalam KUHPerdata.
Sedangkan, dengan keberadaan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi
Organ dan Jaringan Tubuh, Indonesia mendukung dan melegalkan
penyelenggaraan transplantasi organ (donor organ). Maka dari itu, tujuan penelitian
ini, yakni: Pertama, untuk mengetahui pengaturan terkait organ tubuh menjadi
objek hibah dan hibah wasiat berdasarkan KUHPerdata. Kedua, untuk mengetahui
dan menganalisis pelaksanaan transplantasi organ tubuh berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat hibah
dan hibah wasiat dalam pelaksanaan transplantasi organ (donor organ), baik donor
hidup maupun donor mati. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh
melalui studi dokumen dan wawancara, dengan menggunakan metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa KUHPerdata tidak mengatur
ketentuan mengenai organ tubuh manusia. Dilihat dari sifatnya, organ tubuh
merupakan benda tidak bergerak yang menjadi satu kesatuan dengan tubuh
seseorang. Maka pelaksanaan organ tubuh sebagai objek hibah maupun hibah
wasiat dilakukan dengan akta Notaris berpedoman pada Pasal 1682 KUHPerdata.
Sementara, di dunia medis wasiat dikenal dengan istilah “wasiat medik” (advanced
directive) yang hanya dibuat dengan persetujuan para ahli waris sesuai dengan
perspektif pembuatan wasiat dalam KHI. Di dalam pelaksanaannya, transplantasi
organ didukung dengan berlakunya PP No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi
Organ dan Jaringan Tubuh.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|