Record Detail
Advanced Search
KEBIJAKAN PEMBERIAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA KEBIRI KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
disebutkan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Berdasarkan konsep negara hukum tersebut, maka setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum dan persamaan di muka hukum, termasuk
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan, khususnya kejahatan
seksual. Salah satu upaya untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak,
Pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum pidana melalui Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut
mengatur tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap
anak melalui tindakan kebiri. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan
menganalisa kebijakan hukum pidana sanksi kebiri kimia kepada pelaku kekerasan
seksual pada anak dilihat dari perspektif Hukum Pidana Indonesia dan HAM.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kebijakan serta
pendekatan analisis konsep. Dalam undang-undang tersebut mengatur adanya
pidana dan tindakan. Tindakan yang dimaksud dalam Perppu tersebut berupa
pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. Kebijakan kebiri kepada
pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif pidana dan
pemidanaan, bahwa hukum pidana dasarnya merupakan sarana untuk mencapai
tujuan tertentu, yaitu perlindungan masyarakat dan perlindungan individu.
Pelaksanaan hukum kebiri kimia hanya berorientasi pada pembalasan yang
tidak sesuai dengan prinsip pemidanaan di Indonesia. Pemberian hukuman melalui
pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi
serta tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak
asasi manusia dan dianggap sebagai suatu kemunduran dalam keilmuan hukum
pidana. Ketentuan pasal 28G ayat (2) konstitusi Indonesia menyatakan bahwa
“setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia”. Penggunaan upaya hukum pidana adalah salah satu
upaya untuk mengatasi masalah sosial, di samping itu karena tujuannya untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka kebijakan penegakan
hukum pidana termasuk dalam kebijakan sosial, yaitu segala usaha rasional untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|