Record Detail
Advanced Search
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 745/PID.SUS/2021/PN. BDG
Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional dan sudah banyak
menimbulkan korban terutama di kalangan generasi muda. Penyelahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika serta Obat Terlarang lainnya dari waktu ke waktu
semakin meningkat dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya telah
dirasakan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan
Berbahaya lainnya (NARKOBA) dengan berbagai implikasinya dan dampak
negatifnya merupakan suatu masalah Internasional dan Nasional yang sangat
kompleks yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan
negera, serta dapat melemahkan ketahanan nasional yang dapat menghambat jalannya
pembangunan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kebijakan
pemberantasan tindak pidana narkotika dalam perspektif hukum pidana dan untuk
mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika dihubungkan dengan
putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 745/PID.SUS/2021/PN.BDG.
Dalam hal penyususan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang
digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan
tersier, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan yaitu UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pendekatan kasus yaitu
Putusan Pengadilan Negeri No. 745/PID.SUS/2021/PN. BDG. Metode analisis
datanya menggunakan analisa motode kualitatif yaitu data yang diperoleh
kemudian diolah dan disusun secara sistematis.
Kebijakan pemberantasan tindak pidana narkotika dalam perspektif hukum
pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika
dan mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika, diatur juga mengenai
prekursor narkotika karena prekursor narkotika merupakan zat atau bahan pemula
atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan diatur
pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk
pembuatan narkotika. Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diatur
mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus,
pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun
pidana mati. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika dalam putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 745/PID.SUS/2021/PN.BDG yaitu pelaku
bersalah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 112 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana yaitu
dengan pidana penjara selama 4 (tahun) 3 (tiga) bulan.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|