Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIPERJUALBELIKAN SECARA SEPIHAK DITINJAU DARI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 129/PDT.G/2017/PN.MTR
Hak milik atas tanah sebagai salah satu jenis hak milik yang sangat penting bagi negara, bangsa, dan rakyat Indonesia sebagai masyarakat agraria yang sedang membangun ke arah perkembangan industri dan lain-lain. Memperhatikan mengenai pemilikan hak atas tanah, terdapat gambaran bahwa hak milik atas tanah merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perlindungan yang sangat ketat. Perlindungan ketat dimaksudkan agar pemberian status hak kepada perorangan harus dilakukan dengan seleksi yang ketat agar betul-betul terjadi pemerataan atas status hak tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perjanjian nominee di dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah dalam putusan Nomor 129/Pdt.G/201/PN.MTR.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (Case approach), dengan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Perjanjian nominee adalah perjanjian yang menggunakan kuasa yaitu perjanjian yang menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Perjanjian nominee dikenal juga dengan istilah perjanjian pinjam nama antara WNI dan WNA dengan maksud agar WNA dapat menguasai hak milik atas tanah, namun secara legal hak milik atas tanah tersebut diatasnamakan WNI. Perjanjian nominee merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama yang tidak dikenal dalam KUHPerdata namun muncul dan berkembang di masyarakat. Perjanjian nominee dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik para pihak. Perjanjian nominee dianggap sah dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian nominee tersebut sudah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|