Image of PERLINDUNGAN HUKUM BAGI 
KONSUMEN TERKAIT HARGA MENU MAKANAN YANG TIDAK 
DICANTUMKAN OLEH PELAKU USAHA KULINER DITINJAU 
MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN 
KONSUMEN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT HARGA MENU MAKANAN YANG TIDAK DICANTUMKAN OLEH PELAKU USAHA KULINER DITINJAU MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



Latar belakang penelitian ini didasari banyaknya kejadian konsumen yang
dirugikan oleh pelaku usaha terkait harga makanan. Sebagai konsumen kita
memiliki hak untuk mengetahui harga barang yang akan kita beli, hal ini sesuai
dengan Pasal 4 huruf c UUPK. Kurangnya pemahaman atas hak-hak konsumen dan
kewajiban pelaku usaha menjadi salah satu faktor penyebab maraknya pelaku usaha
menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan pelaku usaha kuliner yang tidak
mencantumkan harga menu makanan dan pertanggungjawaban pelaku usaha
kuliner yang tidak mencantumkan harga menu makanan terhadap konsumen
ditinjau menurut UUPK.
Dalam penelitian ini, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian melalui data sekunder
dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta menggunakan pendekatan
perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan studi
literatur sedangkan analisis data yang dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi
konsumen atas tindakan pelaku usaha kuliner yang tidak mencantumkan harga
menu makanan ditinjau menurut UUPK berupa; a. Perlindungan hukum preventif,
adalah perlindungan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya sengketa.
Perlindungan hukum preventif telah dibentuk oleh Pemerintah yakni dengan
ketentuan normatif di dalam UUPK. Dalam kaitannya dengan pencantuman harga
diatur dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b yaitu untuk memberi informasi
yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen mengenai barang yang dijualnya, dan
b. Perlindungan hukum represif, yakni lebih ditujukan dalam penyelesaian
sengketa. Apabila terdapat hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha
atau pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya, maka konsumen dapat
menuntut pelaku usaha melalui litigasi (peradilan umum) maupun non litigasi
(melalui BPSK). Serta, pertanggungjawaban pelaku usaha didasarkan dengan
tanggung jawab secara kontraktual. Artinya, konsumen boleh menggugat
berdasarkan wanprestasi. Terkait pelaku usaha yang tidak mencantumkan harga
menu makanan maka pelaku usaha telah wanprestasi karena melakukan yang
dilarang dalam perjanjian yakni pelaku usaha melanggar ketentuan Pasal 4 huruf c
dan Pasal 7 huruf b UUPK terkait memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur
kepada konsumen mengenai barang yang dijualnya. Tanggung jawab pelaku usaha
dalam UUPK diatur dalam Pasal 19.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment