Image of WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KUPEDES ANTARA
PT. BRI (PERSERO) Tbk CABANG SINGARAJA DAN DEBITUR
DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
NOMOR 6/Pdt.G.S/2020/PN Sgr

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KUPEDES ANTARA PT. BRI (PERSERO) Tbk CABANG SINGARAJA DAN DEBITUR DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 6/Pdt.G.S/2020/PN Sgr



Prestasi dalam perjanjian harus dilaksanakan sebagaimana disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian, kadang-kadang terjadi wanprestasi. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian kredit Kupedes antara PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Singaraja dan debitur dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian kredit itu ditinjau dari hukum perjanjian. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Singaraja atas wanprestasi dalam perjanjian kredit Kupedes tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian kredit Kupedes. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode normatif kualitatif.
Wanprestasi dalam perjanjian kredit Kupedes antara PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Singaraja dan debitur merupakan pelanggaran terhadap asas hukum perjanjian, yaitu asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian kredit itu telah sesuai dengan beberapa ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan khusus mengenai perjanjian pinjam-meminjam dalam KUH Perdata, namun dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi. Wanprestasi dilakukan oleh debitur (Para Tergugat), yaitu tidak membayar angsuran pinjaman/kredit kepada kreditur. Sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian, perbuatan ini merupakan salah satu bentuk wanprestasi yaitu tidak melaksanakan prestasi sama sekali. Putusan Pengadilan Negeri Singaraja atas wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut, tertuang dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Sgr. Amar putusan itu, antara lain menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat; menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 45.100.032,- apabila Para Tergugat tidak melunasi sisa pinjaman, maka agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1600 akan dijual secara lelang melalui KPKNL; menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.376.000,-; dan menolak petitum gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Secara umum, amar putusan hakim itu sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment