Image of EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT DI BNI KCP CIMAHI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DIKAITKAN DENGAN PERMENKO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019

EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT DI BNI KCP CIMAHI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DIKAITKAN DENGAN PERMENKO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019



Dampak pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk tetap menyalurkan fasilitas KUR bagi pengusaha terutama pengusaha kecil dan mikro yang terdampak COVID-19 dengan beberapa kebijakan penunjangnya untuk memudahkan pengusaha kecil dan mikro agar tetap bisa menjalankan usaha dengan bantuan perbankan namun dengan kewajiban pengembalian yang lebih ringan. Kebijakan tersebut diatur dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif empiris, yaitu metode yang menggabungkan unsur hukum normatif, yang kemudian didukung dengan unsur empiris. Penelitian yang bersifat deskriptif untuk menganalisis dampak COVID-19 terhadap kegiatan KUR, kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan peraturan-peraturan terbaru yang ditetapkan oleh kementerian untuk menjamin kehidupan perekonomian masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Penulisan ini menggunakan teknik studi lapangan dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan efektivitas hukum terkait pemberian KUR yang diatur dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2020 dipengaruhi oleh faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor fasilitas, dan faktor masyarakat. Kebijakan yang diambil pemerintah sudah tepat, yaitu tetap menyalurkan fasilitas KUR kepada pengusah kecil dan mikro namun dengan pemberian keringanan atau relaksasi kredit yang diberikan antara lain yaitu, (1) Penundaan pembayaran angsuran pokok, (2) Keringanan suku bunga, (3) Subsidi suku bunga bagi debitur yang terdampak langsung COVID-19, (4) Keringanan perpanjangan jangka waktu kredit sehingga angsuran yang dibayar menjadi lebih ringan. Terkait risiko debitur meninggal dunia, Bank BNI KCP Cimahi memiliki ketentuan apabila debitur meninggal dunia maka, ahli waris bertanggung jawab untuk melunasi fasilitas kreditnya dengan cara melanjutkan usaha debitur dan melakukan novasi kredit (pembaharuan hutang kepada ahli waris) atau jika usaha sudah tidak dapat dilanjutkan maka ahli waris wajib melunasi fasilitas kredit debitur dengan cara melakukan penjualan aset jaminan baik secara di bawah tangan maupun melalui lembaga lelang.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment