Image of TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 68/PID.SUS/2017/PN SMP

TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 68/PID.SUS/2017/PN SMP



Tindak pidana penelantaran orang lain dalam lingkup rumah tangga termasuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tergolong kekerasan psikologis dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkan beban mental bagi korban, sehingga dalam proses peradilannya sering menimbulkan permasalahan berkenaan dengan kualifikasi unsur-unsur perbuatan pidana dan pidana yang diatuhkan hakim, sebagaimana yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 68/Pid.Sus/2017/PN Smp., sehingga menarik untuk dianalisis tentang penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penelantaran orang lain dalam rumah tangga dalam putusan Nomor: 68/Pid.Sus/2017/PN Smp dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penelantaran orang lain dalam rumah tangga dalam putusan Nomor: 68/Pid.Sus/2017/PN Smp.
Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian melalui spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penelantaran orang lain dalam rumah tangga dalam Putusan Nomor: 68/Pid.Sus/2017/PN Smp telah sesuai dengan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur tentang ketentuan pidana penelantaran dalam rumah tangga, sehingga terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim yaitu menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penelantaran orang lain dalam rumah tangga dalam putusan nomor: 68/Pid.Sus/2017/PN Smp., yaitu dengan telah terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang di dakwakan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, seehingga putusan hakim dapat melebihi 1 (satu) tahun namun tidak lebih dari batas maksimal 3 (tiga) tahun sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 49 ayat (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal tersebut dapat dilakukan majelis hakim untuk memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment