Image of PROSES PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. TERMINAL BANGSA
MANDIRI OLEH PT. FKS MULTI AGRO Tbk DALAM ANALISA 
UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU 
NOMOR 19/KPPU-M/2019

PROSES PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. TERMINAL BANGSA MANDIRI OLEH PT. FKS MULTI AGRO Tbk DALAM ANALISA UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 19/KPPU-M/2019



Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia harus
mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya
adalah UU Nomor 5 Tahun 1999. Terkait dengan peraturan perundangundangan tersebut, terdapat pengambilalihan saham PT. Terminal Bangsa
Mandiri oleh PT. FKS Multi Agro Tbk. Penulis meneliti transaksi tersebut
dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian pengambilalihan
saham tersebut dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 57
Tahun 2010. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisa putusan KPPU
terhadap transaksi pengambilalihan saham itu.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif,
yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat
tentang pengambilalihan saham PT. Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FKS
Multi Agro Tbk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data
diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa proses pengambilalihan
saham PT. Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FKS Multi Agro Tbk (Terlapor)
tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Transaksi
pengambilalihan saham tersebut melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5
Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP Nomor 57 Tahun 2010. Nilai aset
dan/atau nilai penjualan dalam transaksi pengambilalihan saham itu memenuhi
ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun 2010 sehingga wajib
diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak
pengambilalihan. Terlapor terlambat melakukan notifikasi kepada KPPU
selama seribu enam hari kerja. Putusan KPPU terhadap transaksi
pengambilalihan saham PT. Terminal Bangsa Mandiri oleh PT. FKS Multi
Agro Tbk tertuang dalam Putusan Nomor 19/KPPU-M/2019. Amar putusan ini,
antara lain menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP
Nomor 57 Tahun 2010 serta menghukum Terlapor membayar denda sebesar
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke kas negara
sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha
Satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah. Putusan tersebut sesuai dengan
fakta serta bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan PP Nomor 57
Tahun 2010.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment