Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI PERJANJIAN BAGI HASIL MODAL VENTURA ANTARA PT. SARANA YOGYA VENTURA DENGAN PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35/POJK.05/2015 TERKAIT PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN KUHPERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2362/K/Pdt/2018)
Wanprestasi berasal dari kata “wanprestastie”, artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan para pihak di dalam suatu perjanjian. Wanprestasi dalam Pasal 1243 KUHPerdata merupakan keadaan debitur maupun kreditur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati yang timbul karena kesengajaan, kelalaian dan adanya keadaan memaksa atau (force mejeur). Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil modal ventura antara PT. Sarana Yogya Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha dikaitkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan KUHPerdata dan pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2362/K/Pdt/2018 terkait wanprestasi perjanjian bagi hasil modal ventura antara PT. Sarana Yogya Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi litelatur (study of literature) dan studi dokumen (study of document). Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif.
Hasil penelitian, didapat bahwa wanprestasi perjanjian bagi hasil modal ventura antara PT. Sarana Yogya Ventura sebagai PMV dan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) terbukti karena kelalaian PPU yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada PMV sehingga karena kelalaian Pasal 1243 KUHPerdata yang mengakibatkan PMV harus mengalami kerugian, tidak hanya lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan perjanjian, PPU melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata dengan memberikan objek perjanjian PMV kepada pihak lain. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2362 K/Pdt/2018 Hakim memutus menghukum PPU sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata karena kelalaiannya mengakibatkan wanprestasi dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melanggar hukum sehingga PPU harus membayar ganti kerugian.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|