Record Detail
Advanced Search
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PROOFEX TORCHSEAL ANTARA PT. WTI DAN PT. SMS DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERJANJIAN DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 348/Pdt.G/2020/PN Bks
Kadang-kadang dalam pelaksanaan perjanjian terjadi wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak, sebagaimana terjadi dalam perjanjian jual beli proofex torchseal antara PT. WTI dan PT. SMS. Penulis meneliti wanprestasi dalam perjanjian jual beli proofex torchseal tersebut dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa wanprestasi dalam perjanjian jual beli proofex torchseal antara PT. WTI dan PT. SMS ditinjau dari hukum perjanjian serta untuk mengetahui dan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Bekasi atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli proofex torchseal tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat wanprestasi dalam perjanjian jual beli proofex torchseal antara PT.WTI dan PT. SMS. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wanprestasi dalam perjanjian jual beli proofex torchseal antara PT. WTI dan PT. SMS merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perjanjian, yaitu melanggar asas mengikatnya perjanjian sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Perjanjian jual beli proofex torchseal itu telah sesuai dengan ketentuan umum hukum perjanjian dan ketentuan khusus mengenai jual beli dalam KUH Perdata. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh PT. SMS (pembeli), yaitu tidak memenuhi prestasi sama sekali. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi atas wanprestasi dalam perjanjian jual beli proofex torchseal tertuang dalam Putusan Nomor 348/Pdt.G/2020/PN Bks. Amar putusan itu adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat; menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 35.475.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6% pertahun, terhitung dari tanggal invoice 20 November 2019 sampai dengan tanggal Tergugat melunasi utangnya kepada Penggugat; menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 781.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Secara umum, putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta sesuai dengan teori dan kaidah hukum perjanjian. Tergugat terbukti melakukan perbuatan wanprestasi, yaitu tidak melakukan permbayaran atas pembelian proofex torchseal sebagaimana telah disepakati.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2022 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|