Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA BERSAMA PADA PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI SATU
KALI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Studi Kasus Putusan PA Bandung
No.6000/Pdt.G/2019/PA.Badg

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA BERSAMA PADA PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN LEBIH DARI SATU KALI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Studi Kasus Putusan PA Bandung No.6000/Pdt.G/2019/PA.Badg



Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin dari seorang pria dan wanita untuk membuat sebuah pondasi rumah tangga. Akibat dari adanya suatu perkawinan yang sah salah satunya adalah persatuan harta benda yang ada sejak setelah melakukan perkawinan tersebut dan Pembagian harta bersama dan harta waris dalam perkawinan senantiasa merupakan suatu hal yang krusial dari akibat perceraian. Hal ini sesuai dengan yang terjadi dalam Putusan PA Bandung No. 6000/Pdt.G/2019/PA.Badg. Dalam kasus tersebut Penggugat melakukan Gugatan warisan terhadap harta bersama yang merupakan hak dari para mantan isteri Pewaris. Sehingga masalah tersebut menarik untuk dianalisis tentang pembagian harta bersama pada pernikahan yang dilakukan lebih dari satu kali dihubungkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 jo. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dihubungkan dengan Putusan PA Bandung No. 6000/Pdt.G/2019/PA.Badg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, melalui spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan yang ada, dan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu dianalisis data tanpa menggunakan rumusan statistik dan angka melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa Penggugat melakukan gugatan waris ke Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara di daerah hukum para tergugat tinggal. Dalam Putusan PA Bandung No. 6000/Pdt.G/2019/PA.Badg kedudukan Penggugat salah karena gugatan yang dilakukan merupakan gugatan kabur (Obscuur Libel) yakni gugatan penggugat kabur tidak memenuhi syarat jelas dan pasti sehingga sudah sepantasnya majelis hakim menolak seluruh gugatan yang dilakukan Penggugat kepada para Tergugat karena majelis hakim telah menerapkan sistem pembuktian dalam memecahkan perkara gugatan ini.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment