Image of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM 
   PERJANJIAN JUAL BELI MATERIAL PELAPIS ANTI API ANTARA 
      PT. INDOPORLEN DENGAN PT. SIKO TECHNO DIHUBUNGKAN 
DENGAN KETENTUAN BUKU III KUHPERDATA 
(PUTUSAN NO.766/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MATERIAL PELAPIS ANTI API ANTARA PT. INDOPORLEN DENGAN PT. SIKO TECHNO DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN BUKU III KUHPERDATA (PUTUSAN NO.766/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst)



Dalam pelaksanaan suatu perjanjian tidak terlepas dari terjadinya wanprestasi. Namun dalam praktiknya sulit untuk menyatakan wanprestasi karena tidak dengan mudah dijanjikan, terlebih tuntutan wanprestasi tersebut digabungkan dengan tuntutan perbuatan melawan hukum, sehingga hal tersebut menimbulkan persalahan, seperti yang terjadi dalam kasus jual beli material pelapis anti api antara PT. INDOPORLEN dengan PT. SIKO TECHNO, berdasarkan putusan Nomor: 766/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst. Oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang wanprestasi yang dilakukan oleh PT SIKO TECHNO (pembeli) terhadap PT. INDOPORLEN (penjual) dalam perjanjian jual beli material pelapis anti api dan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 766/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst.

Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat tentang suatu keadaan, fakta, atau fenomena. Serta menggunakan penelitian hukum normatif sebagai alat untuk mengkaji masalah yang diteliti yang meliputi Buku KUHPerdata, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 766/Pdt.G/2020/PN.JKT.Pst.


Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa terjadinya wanprestasi yang dilakukan PT. SIKO TECHNO (Pembeli) terhadap PT. INDOPORLEN (Penjual) dalam perjanjian jual beli material pelapis anti api, pembeli tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sisa pembelian barang material pelapis anti api. bahwa PT.INDOPORLEN (Penjual) merasa dirugikan dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh pihak pembeli dengan tidak membayar sisa pembelian barang yang sudah jatuh tempo terakhir tanggal 30 April 2020 di mana pembeli janjikan untuk melakukan pelunasan pembayaran


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment