Record Detail
Advanced Search
PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 15/PID.SUS-ANAK/2019/PN.CBN)
Kasus-kasus tindak pidana persetubuhan saat ini sangat marak terdengar di Indonesia, bahkan dalam tindak pidana ini melibatkan anak sebagai pelakunya. Salah satu kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan sebagimana terdapat dalam putusan Pengadilan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Cbn., oleh karena itu menarik untuk dianalisis tentang perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Pengadilan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Cbn.
. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan deskriptif analisis dan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada, serta melalui metode analisis data yuridis kualitatif, yaitu analisis data dengan konsep atau teori dengan tidak menggunakan rumus dan angka.
Berdasarkan hasil analisis untuk permasalahan pertama bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam sistem peradilan pidana anak, yaitu dalam aspek hukum pidana materil berlaku ketentuan tentang diversi, yang mencakup batas umur, pertanggungjawaban pidana anak, sanksi tindakan dan pidana, sedangkan perlindungan aspek hukum pidana formil terkait prosedur beracara pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang di pengadilan, penjatuhan putusan serta pemberian petikan dan salinan putusan dan aspek hukum pelaksanaan pidana maka berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi BAPAS, LPAS dan LPKA. Kemudian permasalahan kedua pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Pengadilan Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Cbn, telah sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, yaitu dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, namun di sisi lain putusan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada anak pelaku tindak pidana dan tidak memutuskan anak pelaku tindak pidana untuk diempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), karena LPKS hanya diperuntukkan bagi Anak (belum berusia 18 tahun), sedangkan Anak pada saat perkara ini diputuskan sudah berusia lebih dari 18 tahun.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|