Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI DIREKSI BJB SYARIAH DI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG Nomor: 104/Pid.Sus-TPK/2018/PN. Bdg
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pembiayaan dari Bank BJB Syariah kepada PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembelian kios oleh 161 End User pada Garut Super Blok dalam pembiayan BJB Syariah kepada CV Dwi Manunggal Abadi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Yocie Gusman selaku Direktur Pembiayaan BJB Syariah menyetujui pembiayaan yang diajukan oleh Andi Winarto selaku direktur PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembiayaan 161 End User pada Garut Super Blok dengan total platfon sebesar Rp. 566.448.200.000,- (lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) meskipun perjanjian kerja sama pembiayaan tersebut merupakan prodak baru yang belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia, kerja sama tersebut tidak di dahului dengan kajian resiko serta jangka waktu pembiayaan lebih dari 8 tahun dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap seorang direksi Bank dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yang memberikan data atau gambaran seteliti mungkin mengenai objek permasalahan. Spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dalam bidang hukum yang dikonsepsikan terhadap asas-asas, norma-norma, dogma-dogma atau kaidah-kaidah hukum yang merupakan patokan tingkah laku dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengarah kepada permasalahan yang ada sekaligus meneliti impelmentasinya dalam praktek.
Direksi sebagai organ BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang menjalankan fungsi strategis. Apabila perbuatan seorang Direksi tersebut memenuhi rumusan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena ada unsur “secara melawan hukum” dapat merugikan keuangan negara, maka Direksi BUMN dapat dituntut berdasarkan ketentuan dalam ranah hukum pidana (tindak pidana korupsi). Pemberlakuan sanksi pidana yang dikenakan bagi direksi PT atau BUMN untuk mencegah anggota direksi yang lain melakukan tindak pidana korupsi atau hal hal yang dapat merugikan keuangan negara dan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2020 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|