Record Detail
Advanced Search
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PT. BETA (SUBKONTRAKTOR) DENGAN PT. PLN DAN PT. ALFA SEBAGAI SUPPLIER DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTRASI JUAL BELI BARANG
Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang terdapat dalam bidang hukum keperdataan. Perjanjian berkaitan dengan perikatan, yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dikatakan bahwa perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang. Perjanjian jual beli adalah salah satu jenis perjanjian yang terdapat dan diatur dalam Buku III KUHPerdata. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata serta pelaksanaan terhadap perjanjian terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata. Salah satu permasalahan yang terdapat dalam perjanjian jual beli terkait dengan wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasinya. Wanprestasi memiliki beberapa jenis yaitu terlambat berprestasi, memenuhi prestasi sebagian, dan tidak memenuhi prestasi seluruhnya. Penyebab wanprestasi seringkali disebabkan oleh keadaan memaksa (overmacht). Wanprestasi menimbulkan pertanggungjawaban perdata yang harus dipenuhi oleh pihak yang tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan pada mulanya, yang didasarkan pada asas itikad baik yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Metode pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian dilaksanakan dengan asas itikad baik oleh kedua pihak. Asas itikad baik tersebut terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata. Pelaksanaan asas itikad baik tersebut pada kenyataannya seringkali tidak dapat dipenuhi oleh salah satu pihak dikarenakan oleh suatu keadaan memaksa (overmacht). Akibatnya, pihak yang tidak dapat memenuhi prestasinya dikatakan melakukan wanprestasi sehingga timbul pertanggungjawaban secara perdata.Itikad baik merupakan asas dalam perjanjian , kedua belah pihak harus saling percaya, saling jujur, dan saling terbuka dalam membuat kesepakatan. Jangan sampai perjanjian tersebut dibuat dengan maksud buruk seperti menipu atau memanipulasi fakta.
Detail Information
| Statement of Responsibility |
-
|
|---|---|
| Description |
-
|
| Publisher | STHB Press : ., 2021 |
| Language |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Content Type |
Undergraduate Theses
|
| Keyword(s) |
|---|