No image available for this title

IMPLIKASI YURIDIS DALAM PENGELOLAAN PANAS BUMI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PANAS BUMI DIKAITKAN DENGAN WILAYAH KERJA PANAS BUMI DI KAWASAN HUTAN KONSERVASI



Sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap peran energi fosil yang
semakin berkurang jumlahnya. pemerintah meningkatkan pengembangan
pemanfaatan energi panas bumi guna memenuhi kebutuhan energi nasional. UU
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi hadir sebagai landasan hukum
pengelolaan panas bumi. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui pengaturan
pengelolaan panas bumi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Panas Bumi kemudian menguraikan hambatan yang ditemukan dalam
implementasi panas bumi pada wilayah hutan konservasi berdasarkan UndangUndang.
Penelitian ini menganalisis pokok-pokok permasalahan sesuai dengan
perumusan masalah dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Penelitian hukum normatif ini mencakup penelitian terhadap asas-asas
hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf
sinkronisasi hukum dan penelitian perbandingan hukum. Penelitian ini berbasis
pada analisis norma hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian objek yang akan dianalisis adalah norma hukum baik dalam peraturan
perundang-undangan dan juga asas-asas atau prinsip-prinsip hukum yang relevan.
Dalam rumusan tersebut terjadi inkonsistensi pengaturan, dimana dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi memperbolehkan
pelaksanaan pemanfaatan energi panas bumi diseluruh kawasan Indonesia termasuk
kawasan hutan konservasi, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan membatasi terhadap penggunaan kawasan hutan, dalam
kawasan hutan konservasi tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan diluar
kepentingan kehutanan. Untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan beberapa
upaya yaitu perubahan peruntukan kawasan hutan dari kawasan hutan menjadi
bukan kawasan hutan dan dilakukan perubahan fungsi kawasan hutan baik atas
sebagian atau atas seluruh kawasan hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan
menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. Undang-undang 21 Tahun 2014
merupakan upaya strategis dalam mempercepat implementasi pengelolaan panas
bumi namun tetap harus menunggu perangkat hukum yang pasti.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB : Bandung.,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Master Theses

File Attachment