Image of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA UNSUR PAKSAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 4802/PDT.G/2017/PA.KAB.MLG)

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA UNSUR PAKSAAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 4802/PDT.G/2017/PA.KAB.MLG)



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Islam perkawinan merupakan perintah Allah serta merupakan kehendak kemanusiaan, kebutuhan jasmani dan rohani. Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum, dan perkawinan dianggap batal apabila keputusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Tujuan penelitian untuk mengetahui Dasar pertimbangan hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan memahami Akibat Hukum pembatalan Perkawinan karena unsur paksaan.
Metode Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif dengan maksud melakukan pendekatan terhadap pembatalan perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 4802/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg. dengan cara melihat dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan Pembatalan perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan dengan menelaah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan dan Putusan Hakim yang dijadikan Dasar untuk memutuskan Permohonan pemohon dalam pembatalan perkawinan terhadap termohon dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 4802/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg menurut penulis Pertimbangan dan putusan Hakim dalan putusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam Undang-Undang tersebut telah diatur mengenai alasan-alasan serta unsur untuk dilakukannya pembatalan Perkawinan tersebut, dan fakta-fakta yang terjadi. Perkawinan jika dilangsungkan dengan adanya unsur paksaan akan adanya akibat hukum yang terikat di dalamnya, seperti dalam Pasal 335 KUHP jika sesuatu hal di lakukan dengan paksaan maka bisa di pidana, lain halnya dalam Islam jika Perkawinan itu dilakukan dengan adanya unsur paksaan dari salah satu pihak maka perkawinan itu dianggap batal, tetapi dalam kasus ini Pemohon tidak memperkarakan unsur paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh Termohon, melainkan Pemohon hanya ingin mengajukan pembatalan perkawinan.


Detail Information

Statement of Responsibility
Description
-
Publisher STHB Press : .,
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Content Type
Undergraduate Theses

File Attachment